OTT KPK di Mandailing Natal

TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

Fakta baru tentang dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kini terungkap.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK periksa Pj Sekda Sumut, M Ahmad Effendy Pohan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025), untuk mendalami proses pergeseran anggaran proyek jalan yang berujung OTT Topan Ginting. 

Pemanggilan Pj Sekda Sumut ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2025. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang di antaranya:

1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

4. M Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

5. Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.

Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.

Ada dua kasus yang digarap KPK.

Pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved