OTT KPK di Mandailing Natal

TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

Fakta baru tentang dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kini terungkap.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK periksa Pj Sekda Sumut, M Ahmad Effendy Pohan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025), untuk mendalami proses pergeseran anggaran proyek jalan yang berujung OTT Topan Ginting. 

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Pemanggilan Kajari Madina

OTT juga jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut. 

KPK sementara ini mengendus adanya dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Penyidik antirasuah telah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. 

KPK juga memanggil sejumlah pejabat, termasuk eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Selain itu, KPK memanggil Kajari Madina Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. Namun, keduanya urung diperiksa dengan dalih harus ada izin dari Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.

“Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?” ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved