Berita Nasional

Profil Mufti Anam, Anggota DPR Dengar Pemerintah Bakal Kutip Pajak Amplop Kondangan

Mufti Anam mengaku dengar wacara pemerintah yang bakal pungut pajak amplop kondangan.

Kolase Dok. YouTube TV Parlemen | Ist
MUFTI ANAM -- (kiri) Mufti Anam / (kanan) ilustrasi amplop kondangan || Sosok Mufti Anam, Anggota DPR Ngaku Dengar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tragis 

"Maka ini adalah bagian dari dampaknya, apa sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara,” ungkapnya.

Mufti pun mempertanyakan jaminan bahwa Danantara bisa mengelola dana negara secara lebih baik dibanding langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pertanyaannya, kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola uang lebih baik dibanding dikelola Kementerian Keuangan, daripada dikelola negara?” pungkasnya.

DJP Membantah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun lewat transfer digital.

Penegasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merespons kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025). 

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. 

Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak. 

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegas Rosmauli. 

Ia juga menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," kata dia lagi. 

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak atas amplop kondangan. 

Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Rabu (23/7). 

"Bahwa kami mendengar bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," kata Mufti. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved