Berita Nasional
Profil Mufti Anam, Anggota DPR Dengar Pemerintah Bakal Kutip Pajak Amplop Kondangan
Mufti Anam mengaku dengar wacara pemerintah yang bakal pungut pajak amplop kondangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah disebut bakal menerapkan pajak atas uang “amplop kondangan” yang diterima dalam acara resepsi pernikahan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Mufti Anam.
Mufti Anam mengaku dengar wacara pemerintah yang bakal pungut pajak amplop kondangan.
Menurutnya, ini menjadi hal yang tragis jika memang wacana itu benar.
Isu ini pertama kali diungkap Mufti Anam saat rapat kerja bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Mufti awalnya mengkritisi kebijakan pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang dinilai justru mengurangi penerimaan negara.
Menurut dia, kebijakan itu akhirnya memaksa Kementerian Keuangan mencari cara lain untuk menambal defisit.
Salah satunya dengan menerapkan berbagai kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Padahal pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukan, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Yang kemudian lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin,” ujar Mufti dalam rapat.
Mufti lantas menyoroti berbagai jenis penghasilan masyarakat yang kini dikenakan pajak, mulai dari pelaku usaha atau pedagang daring hingga influencer.
“Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki, Pak. Bagaimana mereka, para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” ucap Mufti.
Tak hanya itu, politikus PDI-P itu mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat kabar jika pemerintah berencana memajaki uang pemberian dalam resepsi pernikahan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” jelas Mufti.
Menurut Mufti, kebijakan pajak yang muncul belakangan ini membuat banyak pelaku UMKM dan anak-anak muda yang berjualan secara daring menjadi ragu untuk melanjutkan usahanya.
“UMKM juga bingung, anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan di toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak."
"Maka ini adalah bagian dari dampaknya, apa sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara,” ungkapnya.
Mufti pun mempertanyakan jaminan bahwa Danantara bisa mengelola dana negara secara lebih baik dibanding langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pertanyaannya, kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola uang lebih baik dibanding dikelola Kementerian Keuangan, daripada dikelola negara?” pungkasnya.
DJP Membantah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun lewat transfer digital.
Penegasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merespons kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegas Rosmauli.
Ia juga menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," kata dia lagi.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak atas amplop kondangan.
Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Rabu (23/7).
"Bahwa kami mendengar bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," kata Mufti.
Mufti membenarkan pernyataan tersebut dan menyebut mendengar langsung rencana itu. Namun ia berharap rencana tersebut tidak dilanjutkan.
"Saya mendengar bisik-bisik wacana itu, semoga gak jadi ya," ujar Mufti.
Sosok Mufti Anam
Dikutip Bangkapos.com dari Wikipedia, Mufti Aimah Nurul Anam atau dikenal sebagai Gus Mufti Anam lahir pada 24 Desember 1987.
Ia adalah Anggota DPR RI di Komisi VI bidang Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Mufti Anam adalah adik dari mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Mufti Anam menghabiskan masa kecilnya di desa Karangdoro, Tegalsari.
Lulus dari bangku Sekolah Dasar, Anam menjalani ‘perantauan’ pertamanya dengan melanjutkan belajar sekaligus nyantri di Pondok Pesantren Darus Sholah, Jember.
Selepas SMP, Anam kembali ke kampung halamannya bersekolah di SMAN 1 Genteng, Banyuwangi.
Sambil nyantri di K.H. Agoes Ali Masyhuri Pondok Pesantren Bumi Sholawat Sidoarjo, Mufti Anam melanjutkan pendidikannya dengan menempuh kuliah Pendidikan Dokter di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya sejak 2007 hingga meraih gelar dokter pada tahun 2012.
Mufti Anam juga dikenal sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur periode 2018–2021.
Pendidikan
- SDN Karangdoro. Tahun: 1994 - 2000
- SMP Darus Sholah, Jember. Tahun: 2000 - 2003
- SMAN 1 Genteng, Banyuwangi. Tahun: 2003 - 2006
- Univ Wijaya Kusuma . Tahun: 2007 - 2015
- American Academy Of Aesthetic medicine . Tahun: 2017 - 2017
- Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran. Tahun: 2019 - 2022
- Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran. Tahun: 2022 - -
Pengalaman Kerja
- Diskuupi PT Diskuupi kreasi Indonesia , Sebagai: Direktur . Tahun: 2019 -
- Maxine Aeshetic Clinic PT. maxine abdi medika , Sebagai: Direktur . Tahun: 2017 -
Organisasi
- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia , Sebagai: Ketua BPD HIPMI Jawa Timur . Tahun: 2018 - 2021
- Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama , Sebagai: Dewan Ahli Isnu Jawa Timur . Tahun: 2018 - 2023
- Real estate Indonesia , Sebagai: Wakil Bendahara Rei Jatim . Tahun: 2017 - 2020
- Asprov pssi Jawa Timur , Sebagai: Komite Medis . Tahun: 2017 - 2022
- Kamar Dagang dan Industri Jatim , Sebagai: Wkkt Eks-Impor . Tahun: 2014 - 2019
- Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama - Wakil Sekjen PP Ipnu. Tahun: 2009 - 2012
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
| Raja Yordania Bestie Prabowo Datang ke Indonesia, 8 Ruas Jalan Ditutup Selama Dua Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mufti-anam-dpr-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.