OTT KPK di Mandailing Natal

KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

KPK menduga adanya sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung OTT Topan Ginting dkk

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Kini KPK mengendus adanya perintah kepada tersangka Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, untuk terima suap proyek pembangunan jalan 

Budi menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran yang sama, sesuai dengan kurun waktu (tempus) perkara yang sedang diusut oleh KPK.

Namun, saat ditanya apakah pergeseran anggaran tersebut diketahui oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menjabat saat itu, Budi enggan berkomentar lebih jauh. 

Ia menyatakan bahwa materi detail penyidikan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

4. M Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

5. Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.

Ada dua kasus yang digarap KPK. Pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved