Berita Medan
Curi Sandal, Warga Medan ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri Medan
Atas putusan tersebut, Nefri dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, sama-sama menyatakan menerima.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nefri Zaldi, warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, gara-gara mencuri sandal.
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim meyakini pria berusia 32 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: SOSOK Bu Kades Tersenyum Lebar Usai Ditangkap Korupsi Rp500 Juta, Berani Jual Bangunan Posyandu
Hakim menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan Nefri telah merugikan saksi korban bernama Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat, serta Nefri tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Sarma.
Atas putusan tersebut, Nefri dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, sama-sama menyatakan menerima.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Baca juga: Pandangan Ahli Hukum soal Nenek Terdakwa Korupsi Penguasaan Aset KAI Medan
Menurut dakwaan, kasus pencurian ini terjadi awalnya Nefri yang bekerja di rumah Siwaji mendatangi rumah Siwaji di Komplek Griyatur Indah di Jalan Krisan No. 41 Blok C Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Nefri datang ke rumah Siwaji bersama saksi Andika Gultom.
Namun, rupanya kedatangan Nefri bertujuan untuk mencuri sandal merek hermes milik Siwaji dari rak sepatu sekira pukul 13.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut disaksikan Andika. Setelah mengambil sandal, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke daerah Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Permintaan itu pun dikabulkan Andika Gultom.
Baca juga: KERAGUAN Keluarga dan Tetangga Arya Danu Usai Polisi Simpulkan Sang Diplomat Akhiri Hidup Sendiri
Selanjutnya, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City di Jalan Melati Putih, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada momen itu, Ravindra memberitahukan kepada Andika bahwa Siwaji kehilangan sandal di rumahnya.
Menanggapi hal itu, Andika langsung menyampaikan bahwa dia ada melihat Nefri mengambil sandal tersebut.
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ricuh, Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Tribun Medan dan Rico Waas Menyulam Sinergi Program, Fun Walk hingga Gebrakan Sapa Warga |
![]() |
---|
Kisah Lucu Wali Kota Medan Dimaki Warga: Baca Langsung DM Warga Medan Ngeluh Ini dan Itu |
![]() |
---|
Dituntut 3 Tahun Usai Gadaikan Mobil Rental, Guru di Medan Tuding Jaksa Sentimen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.