Breaking News

Berita Viral

Anies Baswedan Langsung ke Rutan Cipinang Temui Tom Lembong Usai Pemberian Abolisi

Usai pemberian abolisi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
JABAT ERAT - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjabat erat tangan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), untuk memberikan kabar baik soal abolisi dari pemerintah untuk Tom Lembong. 

Bersifat Politis

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, alias Tom Lembong harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis. 

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. 

Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung. 

Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. 

"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya," tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved