Berita Viral
3 ORANG Berseberangan dengan Jokowi Dapat Amnesti dan Abolisi dari Prabowo, Ini Reaksi Ayah Gibran
Ini Tanggapan Jokowi soal Presiden Prabowo berikan abolisi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Ini Tanggapan Jokowi soal Presiden Prabowo berikan abolisi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Kamis (31/7/2025) malam lalu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Dasco menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait abolisi untuk Tom Lembong.
Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dasco menjelaskan bahwa konsekuensi dari abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong.
Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Dasco menyebut bahwa persetujuan dari DPR telah disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat konsultasi.
"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Jokowi: Hak Istimewa Presiden Prabowo
Terpisah, Presiden ke 7 RI Joko Widodo telah memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan Amnesti pada Hasto Kristiyanto.
Jokowi menegaskan, sepenuhnya menghormati keputusan presiden Prabowo Subianto. "Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan Undang-undang Dasar kita pada presiden," kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).
Jokowi meyakini keputusan presiden dengan memberikan abolosi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kritiyanto telah melewati pertimbangan-pertimbangan.
tiga orang berseberangan dengan jokowi dapat amnes
amnesti untuk 1.116 orang
tanggapan Jokowi soal amnesti
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Yulianus Paonganan
| ALASAN Jokowi Tidak Akan Menempati Rumah Pensiun di Colomadu Meski Nantinya Sudah Diserahkan |
|
|---|
| NASIB Dokter SWN Usai Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat Ikut Dibongkar |
|
|---|
| UPDATE Polisi Bunuh Polisi, Yogi Minta CCTV Dihapus, Aris Larang Klinik Dokumentasikan Jenazah |
|
|---|
| Safitri Dapat Rp93 Juta Padahal Baru Live Perdana Usai Diceraikan Suaminya yang Baru Lolos PPPK |
|
|---|
| MOTIF Kakak di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adiknya Lalu Ancam Dijual, Ngaku Dendam ke Ortu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.