News Video
DINYATAKAN BERSALAH, Kolonel Purn Igit Banding, Korban Harap Keadilan Pengadilan Militer Utama
Kolonel (Purn) Igit Donolego, Mantan Ketua Puskopkar A Bukit Barisan yang dinyatakan bersalah
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kolonel (Purn) Igit Donolego, Mantan Ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan yang dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kewenangan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Utama.
Hal itu diketahui usai pihak pelapor yakni Santo Sumono didampingi kuasa hukumnya, Leo L Napitupulu mendatangi Pengadilan Tinggi Militer Medan, Senin (4/8/2025), untuk mempertanyakan sejauh mana proses banding yang kini berjalan.
"Jadi hari ini kami hadir ke Pengadilan Militer Tinggi Medan untuk mempertanyakan proses banding yang diajukan terdakwa Kolonel (Purn) Igit di Pengadilan Militer Utama di Jakarta," kata Leo Napitupulu kuasa hukum pelapor yakni Santo Sumono.
Ada pun dalam kasus ini, Igit telah dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat ketua Puskopkar dengan mengakhiri kerja sama dengan pelapor Santo Sumono, sehingga memenuhi unsur Pasal 126 KUHPM sesuai Pasal 374 KUHP.
Ia kemudian divonis pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Leo mengurai, kerjasama antara Santo dengan Puskopkar A BB untuk mengelola perkebunan sawit 714 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan sejak 1993.
Sesuai perjanjian, harusnya kerjasama tersebut berlangsung hingga tahun 2040 dikelola oleh perusahaan yang didirikan bersama yakni PT. Poly Kartika Sejahtera.
"Hubungan kerjasama kelola kebun sudah 27 tahun kemudian ada surat dari komando untuk buat pangkalan militer di lahan kerjasama tersebut, sehingga sepakat bersama menunjuk akuntan publik untuk menilai aset dgn nilai sekitar Rp 47 milliar, kemudian ada kesepakatan untuk pembayaran kompensasi dgn total Rp 37 miliar dimana pihak Santo mendapat Rp 20,35 miliar," kata Leo.
Namun saat Kolonel Igit Donolego menjadi ketua Puskopkar, kesepakatan pembagian aset tersebut tidak dilaksanakan.
Bahkan, secara sepihak, Igit mengusir pekerja PT. Poly Kartika Sejahtera dari lahan kebun dengan menggunakan kekuatan militer.
"Diputus secara tiba tiba dan sepihak dengan cara mengusir dan mengerahkan pasukan tentara. Kerjasama dialihkan oleh Puskopkar A BB ke pihak ketiga dan hasilnya dinikmati bersama antara Puskopkar dengan Rudy dan Aspin (pihak ketiga)," kata Leo.
Selain mengusir pihak Santo, Puskopkar dibawa kepemimpinan Igit Donolego kemudian menunjuk pihak lain untuk mengelola perkebunan sawit.
Tindakan itu sebut Leo sangat merugikan pihak Santo, apalagi ada dugaan kolusi dalam pengelolaan kebun sawit tersebut.
"Dengan SPK ke Rudy ada tembusan ke Kodam sedangkan Surat Kuasa Jual tandan kelapa sawit ke Aspin Tanadi yang tanpa ada tembusan ke jajaran Kodam I BB, menimbulkan kecurigaan dan dugaan kolusi antara Igit dan mantan Kasdam yang juga dijelaskan oleh mantan Sekum Puskopkar saat pemeriksaan saksi di sidang," tambah Leo.
Lebih lanjut, tambah Leo, sesuai keterangan saksi di persidangan atas nama Juliani yang dulunya bekerja dibagian keuangan unit perkebunan Puskopkar selama bertahun-tahun dipindahkan bekerja di perusahaan milik Aspin.
Kolonel (Purn) Igit Donolego
Mantan Ketua Pusat Koperasi Kartika
Mantan Ketua Puskopkar A Bukit Barisan
Pengadilan Militer Tinggi I Medan
Pengadilan Militer Utama
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.