Sumut Terkini

Hak Jawab Terkait Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
KORUPSI DANA INSENTIF: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan soal dugaan korupsi dana isentif fiskal disekitaran rumah dinas wali Kota yang berada di Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (17/5/2025). 

Akan lebih baik, apabila pihak pembuat berita melakukan silang croscheck secara langsung ke pihak KPK sebagai badan negara yang memiliki akses informasi luas dan terbuka, hal tersebut diperlukan untuk terciptanya profesionalisme dalam penulisan serta menghindarkan subjectifitas penulis yang berpotensi merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar hukum / menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik.

4. Bahwa sebagaimana disebutkan pada point 1, 2, 3 di atas, sudah sepatutnya terhadap pemberitaan ini disertai sumber informasi yang layak, akurat serta terpercaya. Bahwa penulisan sumber sudah diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:

1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman https://medan.tribunnews.com/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal dan https://medan.tribunnews.com/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar

2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami. 

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
Hak Jawab
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved