Berita Viral

NASIB Bripka D Digerebek Ngamar dengan Wanita Klub Malam, Istri Ngaku Sudah 3 Kali Diselingkuhi

Anggota Polda Sulawesi Utara Bripka D digerebek selingkuh di kos. Ia digerebek sang istri. 

KOLASE/TIKTOK
TERPERGOK ISTRI SAH - Oknum polisi Bripka D. kepergok selingkuh oleh istri sah di sebuah kos kawasan Sario, Manado. Aksi kekerasan juga terjadi saat penggerebekan dilakukan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Polda Sulawesi Utara Bripka D digerebek selingkuh di kos. Ia digerebek sang istri. 

Gelagat Bripka D sudah dicurigai sang istri. 

Istri sah mengungkapkan kelakuan asli Bripkda D yang selingkuh di kos lewat unggahan di TikTok @feedgramindo.

Sang istri memergoki Bripka D bersama seorang wanita di sebuah kamar kos di daerah Sario, Manado.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025.

Suami yang sebelumnya pamit ke kafe ternyata menginap di kos bersama wanita lain.

Baca juga: McGregor Nekad Calonkan Diri Jadi Presiden Irlandia, Mulai Cari Dukungan Online

Baca juga: SOSOK Gus Nur Terpidana Ujaran Kebencian ke Jokowi Dapat Amnesti, Pendakwah yang Bisa Debus

Pada Jumat malam, 25 Juli 2025, Bripka D sempat pamit kepada istrinya dengan alasan akan menemani tamu dari Mabes Polri di sebuah kafe.

Namun keesokan harinya, ia ditemukan bersama wanita lain.

Perempuan yang tertangkap basah bersama Bripka D diketahui bernama Gratia Veronika Paat alias Tia.

Ia disebut bekerja sebagai penerima tamu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Manado Town Square (Mantos).

Saat kejadian, bukan permintaan maaf yang diterima sang istri.

Ia justru mengaku mendapat kekerasan fisik.

"Di tempat kost tersebut saya juga mendapat perlakuan kasar (KDRT) dari oknum tersebut hingga lengan dan tangan saya lebam," katanya.

Korban menyatakan sudah 12 tahun menjalani pernikahan.

Dari jumlah itu, 9 tahun di antaranya ia mengalami KDRT secara fisik dan psikis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved