Berita Viral

Dua Wajah Hukum dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Amnesti Gus Nur dan Penyidikan Roy Suryo Cs

Pada awal Agustus 2025, dua kabar hukum mencuat ke publik, keduanya berakar dari satu isu: tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa
Dua Wajah Hukum Dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Kasus Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya Sudah 3 Pekan Naik ke Penyidikan, Namun Belum Ada Penetapan Tersangka. (Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa) 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7/2025).

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Gus Nur Terpidana Ujaran Kebencian ke Jokowi Dapat Amnesti, Pendakwah yang Bisa Debus

Roy Suryo Somasi Jokowi

Di sisi lain, Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) untuk mencabut pernyataan terkait adanya orang besar di balik isu ijazah palsu.

Dia meminta Jokowi mencabut ucapan tersebut. “Kami minta saudara (Jokowi) mencabut pernyataan ada orang besar di balik perjuangan klien kami, sekaligus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” kata Ahmad Khozinuddin, pengacara Roy Suryo, Selasa (5/8/2025).

Dia menyatakan, bahwa surat somasi tersebut sudah dikirimkan ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 31 Juli 2025. Ahmad Khozinuddin menyebutkan, apabila Jokowi tidak mencabut pernyataannya terkait orang besar dan minta maaf di hadapan publik, pihaknya akan melayangkan hukum secara perdata maupun pidana.

“Apabila, saudara tidak mencabut pernyataan dan segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujar dia. 

Dalam surat somasi tersebut, ada poin-poin yang disampaikan. Salah satunya, mengatakan kasus ijazah palsu ini menyebabkan pembelahan dan perpecahan antaranak bangsa.

“Saudara (Jokowi) tidak berusaha melerai perseteruan ini dengan segera menunjukkan ijazah yang saudara miliki, akan tetapi saudara malah menikmati dan menjadikan isu ini sebagai objek kapitalisasi politik untuk kepentingan pribadi Saudara,” ungkapnya.

Dalam somasi itu, lanjut Khozinudin, pihaknya juga menilai Jokowi telah mengedarkan fitnah atas perjuangan konstitusional yang dilakukan Roy cs dalam mengungkap kebenaran tentang isu ijazah palsu dengan mengatakan 'ada orang besar'.

“Tuduhan dan fitnah yang saudara lontarkan sangat menyakitkan, karena itu sama saja Saudara telah mengatakan kepada klien kami sebagai pion politik yang dikendalikan oleh orang besar,” jelas dia.

Dia menegaskan, dalam kasus ijazah palsu ini Roy Suryo berjuang secara konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 28 UUD 1945. “Klien kami memilki rasa kebangsaan dan kenegarawanan sebagai bagian dari bangsa dan Negara ini, melalui perjuangan mengungkap kasus ijazah palsu untuk membersihkan Legacy Sejarah bangsa dan Negara Indonesia dari noktah hitam kelam akibat pernah dipimpin Presiden dua periode berijazah palsu,” tegas dia.

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, setelah 3 pekan laporan ini naik ke penyidikan, Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan nama-nama tersangka. Bahkan, dalam isu serupan, Gus Nur, telah mendapatkan Amnesti. Begitu juga halnya dengan Kapolda Metro Jaya, telah berganti.

Baca juga: Kado Roy Suryo Cs Jelang HUT ke 80 RI, Terbitkan Buku Ijazah Jokowi: Akan Diedarkan di 25 Negara

Rangkaian Isu Ijazah Jokowi Menjadi Panggung Dinamika Hukum dan Politik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved