Berita Viral
Dua Wajah Hukum dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Amnesti Gus Nur dan Penyidikan Roy Suryo Cs
Pada awal Agustus 2025, dua kabar hukum mencuat ke publik, keduanya berakar dari satu isu: tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Pada awal Agustus 2025, dua kabar hukum mencuat ke publik, keduanya berakar dari satu isu: tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun arah keduanya bertolak belakang. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan Amnesti. Di Polda Metro Jaya kasus serupa yang melibatkan Roy Suryo Cs naik ke tahap penyidikan. Namun sudah tiga pekan berjalan, belum ada penetapan tersangka.
Gus Nur: Bebas Murni Berkat Amnesti Prabowo
Gus Nur, yang sebelumnya divonis enam tahun penjara karena konten YouTube yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi, kini bebas murni. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik bagi perjalanan hukumnya. Surat amnesti yang diterima Bapas Malang dari Rutan Surakarta menghapus seluruh kewajiban hukum Gus Nur, termasuk program wajib lapor yang baru dijalaninya empat kali sejak April. “Ketika Keppres itu turun, kami berkewajiban melakukan pengakhiran bimbingan. Sesuai ketentuan, segala akibat hukum bagi penerima amnesti dihapus dan diampuni,” ujar Sofia Andriani, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang. Kini, Gus Nur kembali aktif berdakwah. Jadwal safari dakwahnya telah tersusun, mencakup kota-kota seperti Pekanbaru dan Aceh.
Roy Suryo Cs: Dari Somasi ke Penyidikan
Sementara Gus Nur menerima pengampunan, Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya menghadapi tekanan hukum yang meningkat. Polda Metro Jaya resmi menaikkan laporan Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli, ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Di sisi lain, Roy Suryo melayangkan somasi kepada Jokowi agar mencabut pernyataan soal “orang besar” di balik isu ijazah palsu. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap perjuangan konstitusional yang dilakukan oleh dirinya dan rekan-rekannya.
“Kami minta saudara (Jokowi) mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” tegas Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo.
Somasi tersebut menyebutkan bahwa isu ijazah palsu telah menyebabkan pembelahan di tengah masyarakat, dan menuduh Jokowi memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik.
Satu Isu, Dua Nasib
Isu ijazah palsu Jokowi bukan sekadar polemik administratif. Ia telah menjadi medan tarik ulur antara ekspresi politik, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum. Gus Nur, yang sempat menjadi simbol perlawanan digital, kini bebas berkat amnesti. Sementara Roy Suryo, yang mengklaim perjuangan konstitusional. Hingga saat ini Roy Suryo Cs tetap bersuara.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian tayang di Surya.co.id dengan judul Gus Nur Terima Berkas Amnesti di Bapas Malang : Harus Saya Syukuri dan Matur Suwun, https://surabaya.tribunnews.com/2025/08/06/gus-nur-terima-berkas-amnesti-di-bapas-malang-harus-saya-syukuri-dan-matur-suwun.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Penyebar Isu Ijazah Jokowi
Isu Ijazah Jokowi
Amnesti Gus Nur
Penyidikan Roy Suryo Cs
kasus ijazah Jokowi
| KRONOLOGI Wanita Muda di Sleman Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher, Pelaku Pakai Pisau yang di Dapur |
|
|---|
| SANDIWARA Bripda Waldi Kirim Pesan Berduka ke Keluarga Erni Sambil Bawa Kabur Mobil: Dak Nyangka |
|
|---|
| PRABOWO Bakal Pakai Harta Koruptor Untuk Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh: Jangan Biarkan Merajalela |
|
|---|
| MBAH TARMAN yang Nikahi Wanita Muda Bakal Dijemput Paksa, 3 Kali Mangkir Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Viral Istri Diusir Keluarga Suaminya, Boyong 3 Anaknya Pergi Padahal Suami Baru Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.