Berita Viral

Dua Wajah Hukum dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Amnesti Gus Nur dan Penyidikan Roy Suryo Cs

Pada awal Agustus 2025, dua kabar hukum mencuat ke publik, keduanya berakar dari satu isu: tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa
Dua Wajah Hukum Dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Kasus Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya Sudah 3 Pekan Naik ke Penyidikan, Namun Belum Ada Penetapan Tersangka. (Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang secara resmi menghentikan program bimbingan dan wajib lapor terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menyusul pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang, Sofia Andriani, menyatakan bahwa penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima tembusan Keppres dari Rumah Tahanan Surakarta, tempat Gus Nur sebelumnya ditahan. “Ketika Keppres itu turun, kami berkewajiban melakukan pengakhiran bimbingan. Sesuai ketentuan, segala akibat hukum bagi penerima amnesti dihapus dan diampuni,” ujar Sofia.

Gus Nur sebelumnya divonis dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE terkait konten YouTube yang membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mulai menjalani wajib lapor sejak April 2025, dengan masa bimbingan yang seharusnya berakhir pada Mei 2027.

Dengan amnesti tersebut, kewajiban hukum Gus Nur di Bapas Malang resmi berakhir per 2 Agustus 2025. Surat pengakhiran bimbingan diserahkan secara simbolis pada 6 Agustus 2025. “Intinya, Gus Nur sudah tidak lagi memiliki kewajiban hukum di Bapas,” tegas Sofia.

Selama menjalani wajib lapor, Gus Nur dinilai kooperatif. Bimbingan yang diberikan bersifat preventif, bertujuan mencegah pelanggaran hukum selama masa pembebasan bersyarat. “Kami memberikan warning agar lebih berhati-hati, supaya tidak ada tindak pidana baru,” tambah Sofia.

Meski program bimbingan telah berakhir, Bapas Malang berencana tetap menjalin komunikasi dengan Gus Nur untuk kerja sama pembinaan kepribadian bagi klien lainnya melalui yayasan miliknya.

Saat ini, Gus Nur telah kembali aktif berdakwah dan dijadwalkan melakukan safari dakwah ke beberapa kota, termasuk Pekanbaru dan Aceh.

Baca juga: TERNYATA Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi juga Dapat Amnesti Prabowo

Dua Wajah Hukum Dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Kasus Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya Sudah 3 Pekan Naik ke Penyidikan

Di saat Gus Nur menerima amnesti, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi justru naik ke tahap penyidikan.

Naiknya status laporan Jokowi ke tahap penyidikan tersebut sudah tiga pekan berjalan. Namun, Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama-nama para tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. 

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut peningkatan status ini sebagai bukti kebenaran pengaduan.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Rivai mengatakan Jokowi berharap nama baiknya akan pulih. Dia mengatakan timnya akan selalu mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. 

"Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," katanya.

"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7/2025).

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Gus Nur Terpidana Ujaran Kebencian ke Jokowi Dapat Amnesti, Pendakwah yang Bisa Debus

Roy Suryo Somasi Jokowi

Di sisi lain, Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) untuk mencabut pernyataan terkait adanya orang besar di balik isu ijazah palsu.

Dia meminta Jokowi mencabut ucapan tersebut. “Kami minta saudara (Jokowi) mencabut pernyataan ada orang besar di balik perjuangan klien kami, sekaligus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” kata Ahmad Khozinuddin, pengacara Roy Suryo, Selasa (5/8/2025).

Dia menyatakan, bahwa surat somasi tersebut sudah dikirimkan ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 31 Juli 2025. Ahmad Khozinuddin menyebutkan, apabila Jokowi tidak mencabut pernyataannya terkait orang besar dan minta maaf di hadapan publik, pihaknya akan melayangkan hukum secara perdata maupun pidana.

“Apabila, saudara tidak mencabut pernyataan dan segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujar dia. 

Dalam surat somasi tersebut, ada poin-poin yang disampaikan. Salah satunya, mengatakan kasus ijazah palsu ini menyebabkan pembelahan dan perpecahan antaranak bangsa.

“Saudara (Jokowi) tidak berusaha melerai perseteruan ini dengan segera menunjukkan ijazah yang saudara miliki, akan tetapi saudara malah menikmati dan menjadikan isu ini sebagai objek kapitalisasi politik untuk kepentingan pribadi Saudara,” ungkapnya.

Dalam somasi itu, lanjut Khozinudin, pihaknya juga menilai Jokowi telah mengedarkan fitnah atas perjuangan konstitusional yang dilakukan Roy cs dalam mengungkap kebenaran tentang isu ijazah palsu dengan mengatakan 'ada orang besar'.

“Tuduhan dan fitnah yang saudara lontarkan sangat menyakitkan, karena itu sama saja Saudara telah mengatakan kepada klien kami sebagai pion politik yang dikendalikan oleh orang besar,” jelas dia.

Dia menegaskan, dalam kasus ijazah palsu ini Roy Suryo berjuang secara konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 28 UUD 1945. “Klien kami memilki rasa kebangsaan dan kenegarawanan sebagai bagian dari bangsa dan Negara ini, melalui perjuangan mengungkap kasus ijazah palsu untuk membersihkan Legacy Sejarah bangsa dan Negara Indonesia dari noktah hitam kelam akibat pernah dipimpin Presiden dua periode berijazah palsu,” tegas dia.

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, setelah 3 pekan laporan ini naik ke penyidikan, Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan nama-nama tersangka. Bahkan, dalam isu serupan, Gus Nur, telah mendapatkan Amnesti. Begitu juga halnya dengan Kapolda Metro Jaya, telah berganti.

Baca juga: Kado Roy Suryo Cs Jelang HUT ke 80 RI, Terbitkan Buku Ijazah Jokowi: Akan Diedarkan di 25 Negara

Rangkaian Isu Ijazah Jokowi Menjadi Panggung Dinamika Hukum dan Politik

Pada awal Agustus 2025, dua kabar hukum mencuat ke publik, keduanya berakar dari satu isu: tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun arah keduanya bertolak belakang. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan Amnesti. Di Polda Metro Jaya kasus serupa yang melibatkan Roy Suryo Cs naik ke tahap penyidikan. Namun sudah tiga pekan berjalan, belum ada penetapan tersangka.

Gus Nur: Bebas Murni Berkat Amnesti Prabowo

Gus Nur, yang sebelumnya divonis enam tahun penjara karena konten YouTube yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi, kini bebas murni. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik bagi perjalanan hukumnya. Surat amnesti yang diterima Bapas Malang dari Rutan Surakarta menghapus seluruh kewajiban hukum Gus Nur, termasuk program wajib lapor yang baru dijalaninya empat kali sejak April. “Ketika Keppres itu turun, kami berkewajiban melakukan pengakhiran bimbingan. Sesuai ketentuan, segala akibat hukum bagi penerima amnesti dihapus dan diampuni,” ujar Sofia Andriani, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang. Kini, Gus Nur kembali aktif berdakwah. Jadwal safari dakwahnya telah tersusun, mencakup kota-kota seperti Pekanbaru dan Aceh.

Roy Suryo Cs: Dari Somasi ke Penyidikan

Sementara Gus Nur menerima pengampunan, Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya menghadapi tekanan hukum yang meningkat. Polda Metro Jaya resmi menaikkan laporan Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli, ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Di sisi lain, Roy Suryo melayangkan somasi kepada Jokowi agar mencabut pernyataan soal “orang besar” di balik isu ijazah palsu. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap perjuangan konstitusional yang dilakukan oleh dirinya dan rekan-rekannya.

“Kami minta saudara (Jokowi) mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” tegas Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo.

Somasi tersebut menyebutkan bahwa isu ijazah palsu telah menyebabkan pembelahan di tengah masyarakat, dan menuduh Jokowi memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik.

Satu Isu, Dua Nasib

Isu ijazah palsu Jokowi bukan sekadar polemik administratif. Ia telah menjadi medan tarik ulur antara ekspresi politik, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum. Gus Nur, yang sempat menjadi simbol perlawanan digital, kini bebas berkat amnesti. Sementara Roy Suryo, yang mengklaim perjuangan konstitusional. Hingga saat ini Roy Suryo Cs tetap bersuara. 

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian tayang di Surya.co.id dengan judul Gus Nur Terima Berkas Amnesti di Bapas Malang : Harus Saya Syukuri dan Matur Suwun, https://surabaya.tribunnews.com/2025/08/06/gus-nur-terima-berkas-amnesti-di-bapas-malang-harus-saya-syukuri-dan-matur-suwun.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved