Berita Nasional

SIASAT LICIK Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Raup Rp 28 Miliar dari Korupsi Dana CSR BI

Teka-teki dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus korupsi dana program sosial dari Bank Indonesia dan OJK, akhirnya terungkap

Editor: Juang Naibaho
kolase istimewa
KORUPSI CSR BI - Dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem (kanan) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (kiri), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024. Keduanya meraup Rp 28 miliar. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus korupsi dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya terungkap.

Kedua tersangka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem.

Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR BI dan OJK senilai lebih Rp 28 miliar.

Heri Gunawan dan Satori resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur.

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Siasat Tersangka Manfaatkan Wewenang Anggaran

Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut. 

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial. 

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. 

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Samarkan Transaksi

KPK memerinci, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

"Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat," ungkap Asep.

Heri Gunawan merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra.

Dia menjabat anggota DPR RI sejak 2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).

Ia dikenal aktif di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan non-bank.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra lainnya. 

Satori menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya.

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran," tambah Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK juga akan mendalami pengakuan tersangka Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya turut menerima dana bantuan sosial serupa.

Satori dikenal sebagai politisi Partai Nasdem.

Dia terpilih jadi Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Cirebon dan Indramayu. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved