Berita Viral
TEGAS Soal Royalti, Ahmad Dhani Kini Gratiskan Kafe yang Punya Banyak Cabang Putar Lagunya
Lewat unggahannya di instagram, Ahmad Dhani menggratiskan para restoran jika mau memutar lagu-lagu band Dewa 19.
Di aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:
Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun
Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.
Putar Suara Burung Bayar Royalti
Dharma Oratmangun disorot usai menyebut kafe putar suara burung dan suara alam bayar royalti
Hal itu berkenaan dengan adanya polemik pemutaran lagu atau musik di ruang komersial seperti kafe hingga minimarket.
Baca juga: Juventus Jual Pemainnya, Targetkan Pemasukan Rp1,8 Triliun dalam 20 Hari
Komersial adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan atau kegiatan mencari keuntungan, baik berupa barang maupun jasa.
Dalam konteks bisnis, komersial berarti aktivitas yang dilakukan dengan tujuan utama mendapatkan profit melalui pertukaran nilai ekonomi.
Dharma Oratmangun menegaskan meskipun suara alam memiliki karakteristik natural dan terdengar “gratis”, hak cipta atas karya rekaman dan pengolahan audio tersebut tetap harus dihargai secara finansial.
Baca juga: Rapidin dan BPIP Bekali Relawan Pancasila di Samosir Selamatkan Budaya Batak dan Status Geopark
Dalam pernyataannya, Dharma menguraikan perkembangan teknologi digital semakin memudahkan akses publik terhadap berbagai konten, termasuk rekaman suara alam.
Menurut Ketua LMKN tersebut, model bisnis yang berbasis royalti bukan hanya bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta karya, tetapi juga sebagai bentuk keberlanjutan industri kreatif.
Sebelumnya beberapa pemilik kafe dan restoran mengganti musik dengan rekaman suara alam, gemericik air, atau kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti.

Menanggapi hal ini, Dharma menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah pemutaran suara alam dapat digunakan usai lagu musik dilarang.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujarnya, mengutip Kompas.com.
“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.