Sumut Terkini

4 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polda Sumut, Kerugian Capai Rp706 Juta

Liberti Sitinjak (Korban) tanpa menyadari bahwa telah menjadi sasaran kejahatan pengganjalan ATM.  

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pengganjalan mesin ATM, Minggu (10/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pengganjalan mesin ATM. 

Keempat tersangka ditangkap setelah melakukan aksi di berbagai lokasi di Medan dan sejumlah daerah lain, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp706 juta.  

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika korban, Liberti Sitinjak, mencoba menarik uang tunai di Galeri ATM SPBU Selayang, di kawasan Jalan Setia Budi Ujung Simpang Selayang, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pada saat transaksi tersebut, Kartu ATM miliknya tidak berfungsi di beberapa mesin ATM, hingga orang yang berada di lokasi menawarkan bantuan, namun kartu tetap tidak dapat digunakan. 

Liberti Sitinjak (Korban) tanpa menyadari bahwa telah menjadi sasaran kejahatan pengganjalan ATM.  

Korban pun langsung memeriksa saldo ATM -nya melalui call center bank, akan tetapi pihak Cs Bank menjelaskan bahwa saldo dana milik korban telah dikuras habis sebanyak Rp706 juta.  

Korban pun langsung membuat laporan kepolisian atas kasus pengganjalan ATM ke Polda Sumut.

Ditkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menerima adanya aduan pengganjalan ATM yang dilakukan oleh sejumlah orang, atas dari itu pihaknya melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan petugas kepolisian telah berhasil mengamankan empat tersangka yang ditangkap yaitu Maulana Dewantara Barus alias Kapten (44) sebagai Otak pelaku, yang merupakan mantan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.  

Hasan Shaleh Ms alias Bogek (42) bertugas sebagai mengawasi lokasi kejahatan.  

Hendrik Hutasoit alias Mikel (42) sebagai spesialis mengganjal mesin ATM dan menukar kartu milik korban.  

Prancis Sagala alias Pantek (46) sebagai rekan pengawas lapangan.  

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan keempat tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal mesin ATM, lalu menukar kartu korban dengan kartu palsu saat korban lengah.  

Menurutnya, keempat tersangka ini melancarkan aksinya sebanyak 9 kali beraksi di Kota Medan dan Antarprovinsi; 

- Pada tanggal 16 Februari 2025 di ATM BRI di daerah Tanjung Morawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved