Berita Viral
AKHIRNYA Kejari Jaksel Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PENYEBAB Afandi Bunuh Anak Tetangganya, Pukul Kepala Korban Pakai Besi, Dugaan Depresi Mencuat |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 20 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
KELUARGA Korban Terharu Hakim Vonis Mati Kopda Bazarah yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
SETELAH Hasto Bebas, Muncul Kabar DPO Harus Masiku Ada di Flores, MAKI Pesimis Bakal Ditangkap KPK |
![]() |
---|
NASIB Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tembak 3 Polisi hingga Tewas, Karier Pun Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.