Berita Viral

FAKTA-FAKTA Pembongkaran Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut: Gubernur Bobby Turun Langsung

Pembongkaran Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
GEDUNG DIROBOHKAN: Momen alat berat merobohkan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin. 

3. Tindakan Gubernur Sumut dan Forkopimda

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memimpin langsung perobohan Diskotek Marcopolo bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto. Bobby memerintahkan dua alat berat untuk menghancurkan bangunan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

4. Perlawanan Massa dan Pengamanan Ketat

Saat perobohan berlangsung, massa ormas sempat melempar batu ke arah Bobby Nasution. Pasukan Brimob memukul mundur massa, sementara Bobby mendapat pengawalan ketat. Eskavator terus menghancurkan bangunan yang disebut-sebut sebagai kamuflase diskotek.

5. Bukti dan Pernyataan Bobby Nasution

Tim gabungan menemukan alat musik Disk Jokey (DJ) di dalam bangunan. Bobby menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan kantor biasa, melainkan tempat hiburan malam. Ia menyatakan bahwa bangunan tidak memiliki izin dan menjadi lokasi peredaran narkoba.

6. Dukungan dari Wakil Wali Kota Binjai

Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, menyambut baik tindakan penertiban tersebut. Ia menyebut bahwa keberadaan diskotek berdampak pada masyarakat Kota Binjai yang bersebelahan dengan lokasi. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan tempat transaksi narkoba.

7. Latar Belakang Kasus Samsul Tarigan

Perobohan dilakukan dua hari setelah Ketua DPD GRIB Sumut, Samsul Tarigan, dipenjara atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Samsul diketahui menguasai lahan seluas 80 hektare, termasuk pembangunan diskotek dan kolam ikan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.

8. Proses Eksekusi dan Penahanan

Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan secara koperatif. Ia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan untuk menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum meski terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

(Cr23/Cr25/Tribun-medan.com)

Baca juga: KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved