Sumut Terkini

Puluhan Guru Honorer Tidak Tetap Tuntut Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Ini Kata Pemprov Sumut

Puluhan honorer Sumut  termasuk guru  meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan  pengangkatan PPPK.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
UNJUK RASA: Puluhan guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatera Utara (FGTTPSU) tingkat SMA/SMK/SLB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut, Kamis (14/8/2025). Puluhan guru honorer ini tuntut pengangkatan P3K Paruh Waktu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Puluhan honorer Sumut  termasuk guru  meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Hal itu sesuai  dengan keputusan Kementerian PAN RB  tentang  pengangkatan  pegawai honor menjadi PPPK Paruh Waktu paling lama telah ditetapkan tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Sumut  Sutan Tolang Lubis mengatakan,  tanggal 20 Agustus yang dimaksud Kemenpan RB adalah pengajuan pengangangkatan bukan  penetapan.

Dijelaskannya secara rinci,  berdasarkan surat Kemenpan RB yang diterimanya  tanggal 20 Agustus itu seluruh pemerintah daerah harus sudah mengajukan  jumlah peserta honoror yang akan diangkat menjadi  PPPK paruh waktu. 

"Jadi begini untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu itu sekarang sedang kita tindaklanjuti dengan meminta pengusulan dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap instansi  agar segera mengajukan pengusulan tersebut sebelum tanggal 20 Agustus 2025 mendatang," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (15/8/2025). 

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu usulan masing-masing kepala OPD untuk pengajuan pegawai honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Sekarang kita menunggu dari setiap OPD untuk pengajuan pegawai honorernya. Dan pada tanggal 20 Agustus kita harapkan kita sudah mengajukan  nama-nama mereka (para pegawai honorer) ke Menpan RB," terangnya. 

Dikatakan Sutan, bukan hanya  tenaga honorer di wilayah Pemprov,  tetapi juga untuk guru-guru honorer yang  ada di sumut.

"Jadi untuk guru nanti kepseknya akan mengajukan ke Disdik, disdik yang akan sampaikan ke kita untuk diajukan ke Menpan RB," ucapnya. 

Dikatakannya,  namun untuk menjadi PPPK  paruh waktu  ada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh  Menpan RB. 

"Seperti yang terdaftar dalam database, ada riga kriteria dia saya lupa tapi semua sudah ada ketentuannya,"tuturnya.

Sutan belum merinci berapa jumlah pegawai honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, saat ini sifatnya masih pengajuan ke Kemenpan RB.

"Jadi tanggal 20 itu paling lama kita mengusulkan, jadi bukan sistem kuota. Untuk target, jumlah dan lain-lain, itu Kemenpan RB yang memutuskan," ucapnya. 

Untuk itu, ia meminta  seluruh dinas segera mengajukan  ke BKD Sumut  berapa jumlah pegawai honorer yang mau diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Kita imbau seluruh dinas termasuk dinas pendidikan untuk segera mengajukan  pegawai honorer sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar mereka menjadu pekerja PPPK Paruh Waktu," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved