Sumut Terkini
Puluhan Guru Honorer Tidak Tetap Tuntut Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Ini Kata Pemprov Sumut
Puluhan honorer Sumut termasuk guru meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan pengangkatan PPPK.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Puluhan honorer Sumut termasuk guru meminta Pemerintah Provinsi segera melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian PAN RB tentang pengangkatan pegawai honor menjadi PPPK Paruh Waktu paling lama telah ditetapkan tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, tanggal 20 Agustus yang dimaksud Kemenpan RB adalah pengajuan pengangangkatan bukan penetapan.
Dijelaskannya secara rinci, berdasarkan surat Kemenpan RB yang diterimanya tanggal 20 Agustus itu seluruh pemerintah daerah harus sudah mengajukan jumlah peserta honoror yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Jadi begini untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu itu sekarang sedang kita tindaklanjuti dengan meminta pengusulan dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap instansi agar segera mengajukan pengusulan tersebut sebelum tanggal 20 Agustus 2025 mendatang," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (15/8/2025).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu usulan masing-masing kepala OPD untuk pengajuan pegawai honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Sekarang kita menunggu dari setiap OPD untuk pengajuan pegawai honorernya. Dan pada tanggal 20 Agustus kita harapkan kita sudah mengajukan nama-nama mereka (para pegawai honorer) ke Menpan RB," terangnya.
Dikatakan Sutan, bukan hanya tenaga honorer di wilayah Pemprov, tetapi juga untuk guru-guru honorer yang ada di sumut.
"Jadi untuk guru nanti kepseknya akan mengajukan ke Disdik, disdik yang akan sampaikan ke kita untuk diajukan ke Menpan RB," ucapnya.
Dikatakannya, namun untuk menjadi PPPK paruh waktu ada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menpan RB.
"Seperti yang terdaftar dalam database, ada riga kriteria dia saya lupa tapi semua sudah ada ketentuannya,"tuturnya.
Sutan belum merinci berapa jumlah pegawai honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, saat ini sifatnya masih pengajuan ke Kemenpan RB.
"Jadi tanggal 20 itu paling lama kita mengusulkan, jadi bukan sistem kuota. Untuk target, jumlah dan lain-lain, itu Kemenpan RB yang memutuskan," ucapnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh dinas segera mengajukan ke BKD Sumut berapa jumlah pegawai honorer yang mau diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kita imbau seluruh dinas termasuk dinas pendidikan untuk segera mengajukan pegawai honorer sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar mereka menjadu pekerja PPPK Paruh Waktu," ucapnya.
Irwan Ginting Pencuri Motor Milik Sopir Angkot Ditangkap, Beraksi di Loket Angkot |
![]() |
---|
Pebalap Indonesia Perlihatkan Kemampuannya Hinga Pimpin Puncak Klasemen Sementara |
![]() |
---|
Dua Bioskop di Kota Siantar Tidak Tayangkan Film Merah Putih : One For All |
![]() |
---|
10 Pebalap Indonesia bakal Turun pada Endurance Grand Prix Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Antisipasi Kenaikan Harga, Polda Sumut Jual Beras SPHP Bulog Ukuran 5 Kg Cuma Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.