HUT ke 80 RI

20.145 Narapidana Lapas Kelas I Medan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
PEMPROV SUMUT
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong saat menghadiri acara pemberian remisi umum untuk Narapidana Klas I Medan. Remisi ini diberikan dalam rangka HUT RI ke-80 tahun. (Pemprov Sumut) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sebanyak 20.145 narapidana di Lapas Kelas I Medan, mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 tahun

Remisi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong di Lapas klas I Medan, Tanjung Gusta, Minggu (17/8/2024). 

20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang.

PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang. 

"Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan.

Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya," ucap Togap.

Menurutnya, pemberian remisi bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan. 

"Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, pada tahun ini juga, Pemerintah memberikan remisi Dasawarsa. 

"Dasawarsa ini juga diberikan kepada narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana," jelasnya.

Dijelaskannya, Dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. 

"Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan," ucapnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved