Berita Advertorial
5 Fraksi Setuju, Pemkab dan DPRD Samosir Tetapkan P-APBD 2025 Menjadi Perda
Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan jadi perda.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samosir, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, pandangan umum dari 5 fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda.
Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar Rp. 844.070.942.724 berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44.
Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan.
Semua itu, kata Vandiko sebagai upaya mendatangkan manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia.
"Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami," terang Vandiko Gultom.
"Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan.
Menurutnya, penetapan perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.
"Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," pungkas Nasip Simbolon.
(cr3/tribun-medan.com)]
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Pertamina Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025 di Medan |
![]() |
---|
Wujudkan Keluarga Sejahtera, Dinas P3APPKB Gelar Layanan KB Gratis |
![]() |
---|
Bekerjasama dengan Pemkab Samosir, YGPP Gelar Pengobatan Gratis |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Samosir, Pemkab Sediakan 5 Ton Beras |
![]() |
---|
Cicipi Ikan Arsik Tilapia Milik Regal Springs, Bobby Nasution: Approved, Rasanya Enak Sekali Mantap |
![]() |
---|