Berita Advertorial

5 Fraksi Setuju, Pemkab dan DPRD Samosir Tetapkan P-APBD 2025 Menjadi Perda

Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan jadi perda.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/KOMINFO SAMOSIR
PERDA SAMOSIR: Suasana pembahasan ranperda P-APBD 2025 menjadi perda di Kantor DPRD Samosir, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko  Gultom dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhockel  Tamba dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samosir, Selasa (9/9/2025).

Sebelumnya,  pandangan umum dari 5 fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Perda.

Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar  Rp. 844.070.942.724  berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44.

Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan.

Semua itu, kata Vandiko sebagai upaya mendatangkan manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia.

"Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat  sudah kami dengar dan pahami," terang Vandiko Gultom.

"Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga   semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan.

Menurutnya, penetapan perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.

"Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," pungkas Nasip Simbolon.

(cr3/tribun-medan.com)]

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved