Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Adri Batubara (52) warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota diamankan petugas Tim Cyber Subdit II DitReskrimsus Polda Sumut.
Adri diamankan terkait dugaan ujaran kebencian yang ia lontarkan kepada partai PDI-Perjuangan yang ditulis dari akun facebook @CokiBatubara dengan isi sebagai berikut
"Kita tenggelamkan sampai 3 X pdip di pilgub sumut.tiada maaf bagimu yg membela Ahok ****. #setuju.."
Begitulah komentar dari akun facebook @CokiBatubara yang dishare ke grup ANAK MEDAN KOMPAK (AMK) SEDUNIA.
Baca: Mahasiswa UMSU Dirampok Ditikami Sopir Go-Car, Pelaku Malah Meneriaki Korban Maling
Baca: Pengendara Ini Protes Polisi, Sepeda Motornya Ditahan di Polsek Medan Barat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan dalam aku bernama Coki Batubara satu pelaku menyampaikan ujaran kebencian terhadap satu partai yang dituding pembela Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai penista satu agama.
Rina menyatakan pria dengan Nomor Induk KTP 1271011011650001 itu diamankan saat berada di rumah toko (Ruko) Jalan Medan Area Selatan No 219 D Medan.
Saat diinterogasi, sambung Rina, pelaku mengakui akun facebook Coki Batubara adalah miliknya.
"Saat diamankan, pelaku mengakui akun tersebut merupakan miliknya. Saat memeriksa handphone Samsung Galaxy J5 warna hitam milik pelaku, petugas mendapati akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut," kata Rina.
Maka dari itu, Kata Kabid Humas, untuk pemeriksaan secara intensif dan forensik, Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus membawa tersangka ke Mapolda Sumut.
"Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif di Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda,"ujarnya.(akb/tribun-medan.com)