Surya Paloh Ungkap Hasil Pertemuan Presiden dengan Pimpinan Parpol, Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan)

TRIBUN MEDAN.com - Polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan, terus bergulir.

Kekinian, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan tentang polemik revisi UU KPK yang memicu pergerakan mahasiswa dan gelombang demonstrasi besar-besaran dari sejumlah elemen masyarakat.

Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan partai politik pendukungnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Baca: Kisah Pilu Nur (14) Sudah Dirudapaksa Ayah Tiri, Malah Diusir Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor

Baca: Dikabarkan Hilang, Pelajar Seka Wajah dengan Bendera Merah Putih Kini Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) atau sehari setelah terjadi aksi demontrasi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.

Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama. Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.

Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK. Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.

"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah sudzon," kata dia.

Baca: Peluru Tajam Itu Tembus Dada Mahasiswa Saat Demo Tolak UU KPK, Kapolda Sultra: Beri Kami Waktu

Sidang Perdana di MK

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap UU tentang KPK pada Senin (30/9/2019). Dalam sidang ini, hakim MK mempertanyakan soal kerugian konstitusional yang dialami para pemohon yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tapi yang pokok, apa kerugian dari pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana pengajuan uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).

Hakim Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi tersebut.

Terlebih, obyek undang-undang yang diujikan juga belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

"Saya melihatnya, ini mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian terhadap UU 30 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK), kemudian muncul penerima kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa," kata dia.

"Yang mana yang mau diujikan formil? Obyeknya sudah jelas belum? Kalau tidak ada obyeknya, mau bagaimana diujikan formil?" kata dia.

Enny pun meminta para pemohon untuk membaca lagi dan memperjelas uji materi yang mereka ajukan. Antara lain, soal uji materi untuk Pasal 30 Ayat 13 yang menyatakan agar Presiden RI tidak wajib menetapkan calon komisioner KPK terpilih.

Dalam UU, pasal tersebut berbunyi bahwa Presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR.

"Kapan ditetapkannya calon terpilih itu kalau tidak wajib ditetapkan dalam waktu 30 hari? Berarti akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum. Sementara komisioner sudah habis masa berlakunya. Apa tidak jadi persoalan? Dipikirkan semua ini, kira-kira mana yang ada persoalan norma?" kata dia.

Saat ini, MK memberi waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki materi gugatan hingga 14 Oktober 2019.

Baca: Pimpinan KPK Terpilih Alexander Juga Bingung Revisi UU KPK, Sebut Pimpinan KPK Seolah Ada 10

Adapun uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, disampaikan pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Parpol Pendukung Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK"

Berita Terkini