"Tapi, ternyata tersangka membawa ponsel tersebut," jelas Rudi.
Lalu tersangka dan korban berbincang di pinggir jurang pintu air Sipon Kepanjen.
Percakapan pasangan tersebut berubah menjadi pertengkaran.
Hal itu setelah tersangka mengetahui ada foto pria lain di ponsel milik korban.
"Karena emosi dan cemburu, tersangka menusukkan gunting ke leher kiri korban.
Setelah korban sekarat, tersangka pun menyeret korban dan membuangnya ke jurang," ungkap Rudi.
Lalu tersangka pulang ke rumahnya di Kepanjen.
Karena tidak tenang, tersangka menelpon anggota Satreskrim Polres Malang.
"Dalam telepon tersebut, tersangka mengakui perbuatanya.
Lalu kami mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya," ujar Rudi.
Polisi juga menyita motor milik korban yang dibawa pulang tersangka.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi yaitu; satu buah gunting warna hitam, satu unit sepeda motor matik hitam dengan nomor polisi N-5468-EAA milik korban, satu buah handphone, satu buah STNK, satu buah helm, satu buah sweater, dan celana pendek boxer.
Evakuasi mayat seorang wanita berinisial AL (17) di pintu air Sipon, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (17/5/2020). ( Foto via Suryamalang.com)
Mayat korban dievakuasi
Petugas mengevakuasi mayat korban dari jurang pintu air Sipon Kepanjen, Talangagung.