"Jadi pelaku ini hidup sebatang kara, suami dan anaknya merantau. Dia bingung enggak punya uang, akhirnya nekat nyopet buat makan sehari-hari," kata Suyit.
Setelah sama-sama menyepakati berita acara mediasi, sang nenek akhirnya diperbolehkan pulang.
Sebagai bentuk pembinaan, Suyit meminta sang nenek untuk wajib lapor ke Polsek Mandiraja setiap hari Senin dan Kamis.
"Saya minta wajib lapor hari Senin dan Kamis, coba lihat nanti, kalau pelaku benar datang, akan saya beri bantuan sembako dan uang transpor biar enggak usah nyopet lagi," jelasnya.
Sebelumnya diwartakan, seorang nenek berusia 50 tahun diarak warga karena kepergok mencuri uang Rp 100 ribu.
Peristiwa ini terjadi di Pasar Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Saat itu, nenek RN mencuri uang Rp 100 ribu milik pedagang di pasar tersebut.
Namun, aksi sang nenek ketahuan oleh korban.
Para pedagang dan pengunjung yang mendengar teriakan korban lantas mengejar dan menangkap pelaku.
Meski sempat berusaha kabur, namun pedagang dan pengunjung pasar berhasil mengamankan sang nenek tua tersebut.
“Korban merupakan pedagang di Pasar Mandiraja. Ceritanya korban sadar waktu tahu tas miliknya dirogoh pelaku, sama korban terus ditabok sambil teriak copet,” kata Kapolsek Mandiraja Ajun Komisaris Polisi Suyit Munandar, Minggu (31/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Nenek RN sempat diarak oleh warga yang geram dengan ulah sang nenek.
(*/ tribunmedan.id)
Sumber: Suar.id