Mengutip dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean, perkara itu bermula 15 Agustus 2019 hingga 9 September 2019, saat terdakwa Ahmad melakukan pembelian ayam potong melalui saksi korban Abdul Rahim alias Ahok sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 11 hari senilai Rp 227.160.100, di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Kecamatan Medan Baru.
"Dari 13 kali pembelian dalam kurun waktu 11 hari yakni pembelian pertama pada 15 Agustus 2019 sampai pembelian terakhir di tanggal 09 September 2019 dengan total 5.755 ekor ayam dengan harga total Rp Rp 227.160.100, terdakwa Ahmad belum melakukan pembayaran kepada korban Ahok," kata JPU Evi.
Disebutkan JPU, terdakwa meminta tolong kepada korban Ahok untuk diberikan waktu pembayaran, karena sedang mengalami masalah keuangan.
Terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran sekaligus di awal bulan September 2019.
"Terdakwa berjanji akan membayar semua pembelian ayam ketika rumah terdakwa berhasil menjual rumahnya dan juga mobil Pajero Sport warna silver gold miliknya," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Mendengar hal itu, korban yang sudah kenal dengan terdakwa dan merupakan langganan, percaya saja dan tetap memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) kepada terdakwa.
Baca juga: Kabupaten Karo Diguncang Gempa, Getaran Terasa Cukup Kuat di Berastagi dan Kabanjahe
Baca juga: Viral Preman Anggar Jago Maksa Minta Uang ke Sopir Truk, Jadi Ayam Sayur Setelah Ditangkap
Kemudian, pada awal September 2019, saksi korban masih ada memberikan DO tersebut sebanyak 2 kali.
Namun terdakwa tidak juga melakukan pembayaran atas pembelian ayam tersebut kepada korban.
Sehingga, korban menyetop dan tidak memberikan lagi DO kepada terdakwa.
Namun, terdakwa masih tidak ada melakukan pembayaran atas pembelian ayam potong sebanyak 13 kali.
"Sementara korban sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Karya Semangat Mandiri terhadap 13 lembar DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) yang diminta oleh terdakwa tersebut," kata JPU.
Adapun sistem pembelian atau pemesanan ayam potong oleh terdakwa kepada korban, yakni di mana setiap memesan atau membeli ayam terdakwa menghubungi korban.
Kemudian berjumpa di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Baru, yang sebenarnya pemilik ternak ayam potong tersebut.
Sedangkan korban adalah konsumen di PT Karya Semangat Mandiri tersebut. Jadi setiap terdakwa hendak membeli ayam potong untuk dijual kembali, maka harus melalui korban, karena untuk bisa memesan atau membeli ayam dari PT Karya Semangat Mandiri tersebut harus sudah menjadi pelanggan dan harus memberikan deposit kepada PT Karya Semangat Mandiri.
Sehingga setiap membeli ayam potong tersebut terdakwa harus datang ke kantor PT Karya Semangat Mandiri tersebut bersama-sama dengan saksi korban.
Baca juga: TEGAS, Bupati Poltak Sitorus Akan Singkirkan Ratusan Keramba di Danau Toba
Baca juga: SISWI SMA Dirudapaksa Pria 29 Tahun, Aksi Berulang di Bawah Ancaman Sebar Foto Bugil via WhatsApp