Hingga akhirnya kedua pihak semakin memanas dan akhirnya bertikai.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan bahwa kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, ia tak tahu bahwa pertikaian tersebut berkaitan dengan pembubaran Kuda Kepang di kawasan Kecamatan Medan Sunggal.
"Sudah masuk laporan mengenai 351. Kita enggak tahu kalau itu terkait pembubaran kuda kepang, tapi yang pasti kita ada terima kasus 351," bebernya kepada tribunmedan.com, Rabu (7/4/2021).
Budiman menyebutkan bahwa ada 15 orang saksi yang telah diperiksa sebab kedua pihak saling melapor.
"Masih penyelidikan. Dua pihak saling lapor, dari dua pihak ini semuanya mungkin sudah ada 15 orang yang diperiksa," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribun belum mendapatkan konfirmasi dari Ketua FUI Sumut Indra Suheri. Pesan yang dilayangkan Tribun lewat WhatsApp dan nomor selular belum direspons.
(vic/tribunmedan.com)