TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich guru Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Fakarich menyusul Indra Kenz kini terjerat kasus penipuan yang diusut oleh Bareskrim Polri.
Fakarich ternyata punya peran penting sebagai perekrut affiliator Binomo.
Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim
Kini Bareskrim Polri memutuskan melakukan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.
Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Baca juga: BERITA Ferdinand Hutahaean Hari Ini Dituntut Jaksa, Cuitan Ferdinand yang Dibanjiri Respons Warganet
"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.