Binjai Memilih

Rekrutmen PPK-PPS di Kota Binjai Dimulai Pertengahan November 2022, Berikut Cara dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), kepada para pengguna media sosial (medsos) populer, di Kafe Cacuta, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (5/11/2022) kemarin.

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pendaftaran penyelenggara badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilakukan online menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok).

Rencananya rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS akan dimulai pertengahan November 2022 ini.

“Begitu lebih kurang yang kita dapatkan hasil dari Rakor SDM KPU kemarin di Kendari, ini info sementara sembari kita tunggu PKPU dan petunjuk teknis lainnya,” Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai Robby Effendi, Sabtu (12/11/2022). 

Baca juga: KPU Pakpak Bharat Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA, Berikut Tata Caranya

Lanjut Robby,  SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan badan ad hoc (PPK, PPS, PPLN).

"Calon pelamar nantikan akan mengakses laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA," ujar Robby. 

Sedangkan itu, berikut cara daftar akun SIAKBA KPU, login pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024 :

1.Akses laman website :https://siakba.kpu.go.id/login untuk masuk ke aplikasi SIAKBA anda diminta untuk login terlebih dahulu.

2. Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.

3. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

4. Masukan Password dan Konfirmasi Password.

5. Lalu klik 'Register' cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.

Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Sementara itu, adapun persyaratan badan ad hoc, sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. 

Baca juga: KPU Sumut Terus Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Jelang Rekrut 20.605 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Berita Terkini