TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc disingkat SIAKBA pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Terkait hal ini, Ketua KPU Taput Kopman Pasaribu menjelaskan, perekrutan PPK akan diselenggarakan pada tanggal 16 November 2022.
Baca juga: KPU Pakpak Bharat Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA, Berikut Tata Caranya
"Perekrutan untuk PPK itu direncanakan pengumuman pendaftaran pada tanggal 16 November 2022. Dan pendaftarannya melalui SIAKBA," ujar Kopman Pasaribu, Senin (14/11/2022).
"Yang kita butuhkan sebanyak 5 per kecamatan, sehingga ada 75 orang. Soal teknik perekrutannya, kita sudah sosialisasikan. Untuk Taput, kita bagi menjadi 5 kawasan atau dapil dalam penyampaian atau sosialisasi SIAKBA itu," sambungnya.
Komisioner KPU Taput dari Divisi Sosdik, Parmas, SDM, Bernad Simanjuntak mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu 2024.
"Sistem perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 dengan sistem online," kata Bernad.
Bernad menambahkan, bagi masyarakat Tapanuli Utara yang berminat ikut seleksi dipersilahkan terlebih dahulu mengecek di aplikasi "Info Pemilu", apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol.
Karena bila terdata sebagai anggota parpol, bisa menjadi kendala saat ikut seleksi penyelenggara ad hoc.
Kendati demikian, sambung Bernad, jika ada keberatan namanya terdaftar di Info Pemilu tersebut, dapat mendatangi KPU Tapanuli Utara dengan membuat surat keberatan.
Nanti prosesnya, KPU akan mengkonfirmasi ke partai yang bersangkutan.
"Sembari menunggu peraturan PKPU jadwalnya akan keluar pada November ini, diharapkan pada bulan ini juga, aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, kita sosialisasi dulu sesuai tahapan," katanya.
Baca juga: KPU Sumut Terus Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Jelang Rekrut 20.605 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Selain persiapan perekrutan PPK dan PPS, pihaknya sudah melakukan sejumlah kegiatan jelang Pemilu 2024, seperti verifikasi administrasi parpol, verifikasi faktual keanggotaan parpol, dan saat ini masih menunggu perbaikan.
"Yang verifikasi faktual kemarin itu masih ada perbaikan. Yang membuat keputusan soal itu adalah KPU RI," ujar Ketua KPU Taput Kopman Pasaribu.
(cr3/tribun-medan.com)