Binjai Memilih

PSI di Kota Binjai Setuju Pemecahan Dapil Menjadi Lima, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (13/12/2022).

Sedangkan partai baru seperti Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora menyatakan empat dapil saja. 

Sedangkan itu, Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, berkaitan dengan penataan dan alokasi kursi DPRD yang sudah pernah di bahas, ia berharap kepada semua pihak terus memberi informasi dan masukan kepadanya, agar pihaknya bisa menyampaikannya ke Ketua KPU pusat.

KPU Binjai mengusulkan dua rancangan dalam penataan dapil tersebut.

Rancangan pertama dengan dapil serupa pada pemilu 2019 yakni dengan empat dapil dan dapil I tetap gabung Binjai Kota-Binjai Barat.

Sedangkan rancangan kedua, terdiri dari lima dapil. 

"Pada rancangan pertama, Dapil I Binjai Kota-Binjai Barat tetap seperti umumnya dengan jumlah alokasi 10 kursi. Kemudian Dapil II Binjai Utara 10 kursi, Dapil III Binjai Timur delapan kursi dan Dapil IV Binjai Selatan tujuh kursi," ucap Zulfan. 

Baca juga: KASUS Ketua PSI Binjai yang Diduga Jadi Dukun Cabul Belum Ada Progres, Polisi Masih Periksa Saksi

Pada rancangan kedua, beber dia, Dapil I Binjai Kota ada empat kursi, Dapil II Binjai Barat enam kursi, Dapil III Binjai Utara 10 kursi, Dapil IV Binjai Timur delapan kursi dan Dapil V Binjai Selatan tujuh kursi. 

"Dua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini akan disampaikan kepada KPU RI. Nantinya KPU RI yang memutuskannya berdasarkan regulasi yang ada PKPU Nomor 6 dan SK 488, yang merujuk kepada tujuh prinsip," tutup Zulfan.

(cr23/tribun-medan.com)

Berita Terkini