Ada satu teori yang mengatakan bahwa parpol besar akan merasa lebih beruntung jika bertarung di daerah pemilihan berkursi kecil, sebaliknya parpol kecil dan menengah akan merasa lebih beruntung jika bertarung di daerah pemilihan berkursi besar.
Baca juga: Rencana Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pileg 2024 Dikritik, KPU Deliserdang Akhirnya Beri Penjelasan
Teori ini muncul dari hubungan matematis antara jumlah kursi yang tersedia dengan jumlah persentase suara yang musti diraih, dimana semakin besar jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan maka semakin kecil persentase suara yang diperlukan untuk meraih kursi, dan sebaliknya semakin kecil jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan maka semakin besar jumlah persentase suara yang diperlukan untuk meraih kursi.
“Jadi sebenarnya, untuk melihat apakah suatu dapil yang dibentuk telah memenuhi asas keadilan, bisa dikaji dari berbagai aspek, maka itulah sebabnya publik atau masyarakat perlu juga memberikan tanggapan terhadap dapil yang telah dirancang oleh KPU kab/Kota itu sebelum akhirnya ditetapkan oleh KPU RI sebagai arena pertarungan politik parpol peserta pemilu,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)