Pemecatan Sepihak Honorer

Suami Kader PDIP, Staf Honorer Pemkab Tapteng Dipecat Sepihak, Masinton Pasaribu: Norak dan Primitif

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu saat menyambangi kediaman sahabatnya di Tapanuli Tengah. Terungkap bahwa istri sahabatnya dipecat sepihak oleh pejabat Pemkab Tapanuli Tengah

Sehingga, masalah ini pun menjadi tanda tanya besar bagi Masinton Pasirbu. 

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Nasib 112 THL Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Siantar Terancam

"Tepatnya tanggal 30 Desember 2022, sebelum saya balik ke Jakarta dari kampung halaman saya di Kabupaten Tapanuli Tengah, saya singgah ke rumah salah satu sahabat saya, yang saya kenal sejak mahasiswa sampai dengan sekarang," kata Masinton dalam potongan video itu.

Kebetulan, lanjut Masinton, suami dari Eka adalah kader PDI Perjuangan. 

"Istrinya, yang sejak 2016 lalu bekerja sebagai staf honorer di salah satu dinas Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 lalu dipanggil dan diberhentikan secara paksa hanya karena suaminya ikut partai politik dan berbeda sikap politik dengan pejabat struktural di pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Masinton.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Nasib 112 THL Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Siantar Terancam

Ia mengatakan, bahwa pemecatan Eka ini merupakan bentuk politik praktis yang terang-terangan dipertontonkan pejabat Pemkab Tapanuli Tengah.  

"Ini adalah praktik nyata, bagaimana pejabat struktural di pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat dalam praktik politik praktis yang seharusnya tidak boleh. Karena undang-undang ASN melarang para aparatur sipil negara ikut dalam politik praktis," kata Masinton.

"Pejabat struktural, baik itu kepala dinas, bahkan hingga camat semuanya ikut terlibat dalam politik praktis untuk mendukung salah satu bakal calon kepala daerah untuk pemilu, Pilkada serentak 2024 bulan November,"

"Prilaku norak dan primitif ini bertentangan dengan semangat demokras, dimana yang seharusnya aparatur sipil negara bagian dari yang menciptakan layanan publik secara demokratis, tidak berlaku semena-mena, apalagi berlaku otoriter dan membangun keadaban buat publik dan masyarakat," katanya.

Atas masalah ini, Masinton Lantas meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak pejabat ASN di Pemkab Tapanuli Tengah tersebut.  

"Saya minta, kepada abanganda saya, abanganda pak menteri dalam negeri, abanganda saya pak Tito Karnavian agar segera menindak tegas prilaku otoriter, prilaku primitif dan anti demokarasi yang dipertontonkan secara semena-mena dan telanjang bulat oleh aparatur sipil negara di jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.(ray/tribun-medan.com)

Berita Terkini