Lapas Labuhan Bilik

Dorong WBP Dalam Pelaksanaan Pembinaan, Lapas Labuhan Bilik Gelar Sidang TPP Pengangkatan Tamping

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik gelar sidang terhadap 31 (tiga puluh satu) Warga Binaan

Dok. Kemenkumham Sumut
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik gelar sidang terhadap 31 (tiga puluh satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),  Selasa (17/01/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BILIK - Dorong keikutsertaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pelaksanaan program pembinaan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik gelar sidang terhadap 31 (tiga puluh satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),  Selasa (17/01/2023).

“Sidang TPP ini ditujukan untuk menetapkan para WBP tersebut menjadi tamping kegiatan kerja, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur dan kebersihan lingkungan,” terang Asrir Ra’dhu Harahap, Kepala subseksi Pembinaan, sebagai ketua sidang TPP

Selanjutnya Asrir menambahkan dimana Tamping sendiri merupakan narapidana yang membantu kegiatan Pemuka. Dan Pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.

“Agar setiap tamping dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab,” pesan Asrir.

Dalam kesempatan ini, Wira, Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi (Kasubsi AO) Lapas Labuhan Bilik, sebagai sekretaris siding TPP, menjelaskan, Syarat untuk menjadi tamping telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan; telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana; tidak pernah melanggar tata tertib; sehat jasmani dan rohani; dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.

Tamping mempunyai kewajiban untuk berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya; melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan; menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas; menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan; dan hormat dan taat kepada petugas,” imbuhnya.

Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas mengenai Pengangkatan Tamping pada Lapas Kelas Labuhan Bilik. (*) 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved