Berita Sumut

Sepekan Dibuka, Penjualan Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Sudah Terjual Segini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemesanan tiket kereta api secara langsung di Sumut.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat tiket penumpang kereta api masa Angkutan Lebaran 1444 H telah terjual sebanyak 132 tiket. 

"Sampai dengan hari ini tiket KA Lebaran baru terjual sebanyak 132 tiket," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin kepada Tribun Medan, Senin (6/3/2023). 

Baca juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Tersedia 16.936 Tiket per Hari

Dikatakannya, Khusus di wilayah KAI Divre I SU, pada masa angkutan lebaran akan disediakan sebanyak 16.936 Tempat Duduk (TD) perharinya. Yang terbagi, 5.700 TD untuk KA Jarak Jauh dan 11.236 untuk KA Lokal.

Diketahui, KAI menerapkan kebijakan dengan aturan menjual tiket masa Angkutan Lebaran 1444 H mulai H-45 sebelum keberangkatan dan penjualan tiket tersebut telah dilakukan sejak sepekan yang lalu yaitu pada Minggu (26/2/2023)..

"Perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa Angkutan Lebaran," katanya

Untuk pembelian tiket sendiri bisa dilakukan melalui Aplikasi KAI Access, web kai.id, serta channel resmi penjualan tiket lainnya.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan tiket KA Lebaran 1444 H dapat dilakukan melalui Aplikasi KAI Access, web kai.id, serta channel resmi penjualan tiket lainnya," ungkapnya. 

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi KA perlu diperhatikan kembali persyaratan.

 Saat ini persyaratan yang diberlakukan mengacu pada SE 84 Kemenhub tgl 26 Agustus 2022 dan SE Kemenkes No.HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Apabila terdapat perubahan persyaratan akan segera kami sosialisasikan kepada pelanggan.

Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

(cr10/tribun-medan.com)

 

Berita Terkini