Deliserdang Memilih

Temuan Bawaslu Deliserdang, Banyak Petugas Pantarlih Hanya Tempel Stiker saat Coklit Data Pemilih

Penulis: Indra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus ketika ikut melakukan pengawasan atau monitoring proses Coklit di lapangan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang menemukan fakta terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih disebut tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi warga di rumahnya.

Baca juga: Proses Coklit Sudah 100 Persen, KPU Sumut: Masyarakat Potensi Pemilu Masuk Daftar Pemilih Sementara

Hingga saat ini pihak Bawaslu Deliserdang pun masih terus memvalidasi berbagai temuan yang mereka temukan di lapangan.

Pasalnya peristiwa tersebut terjadi di hampir setiap kecamatan mulai dari Percut Seituan hingga Patumbak. 

"Masih kita lakukan perekapan juga untuk semua kecamatan saat ini. Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU hasil temuan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU Deliserdang. Dugaan saya bisa terjadi karena petugas tidak memahami tupoksinya," ucap Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus, Kamis (16/3/2023). 

Ali menjelaskan temuan bisa didapat dari kegiatan patroli kawal hak pilih yang mereka lakukan.

Ia menyebutkan masih banyak ditemukan masyarakat yang belum dicoklit.

Padahal menurutnya hal tersebut tidak semestinya terjadi. 

"Petugas Pantarlih tidak mencoklit langsung masyarakat dan hanya menempelkan stiker yang diisi daftar pemilih sesuai DP4 dan ini bisa menyebabkan tidak masuknya pemilih potensial yang akan masuk usia 17 tahun tidak terdaftar. Ada di Desa Sambirejo Timur dan di mana-mana kita lihat. Di Patumbak pun ada juga," ucap M Ali Sitorus. 

Ali menyampaikan banyak dampak lainnya ketika Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung.

Masyarakat yang sudah meninggal dunia pun bisa jadi tidak terhapus.

Selain itu pemilih penyandang disabilitas, pemilih yang berubah status dari sipil keTNI/Polri atau sebaliknya juga tidak akurat hasilnya. 

"Ada juga pemilih yang sudah pindah status kependudukan dan suami istri yang sudah pisah. Kalau coklit bisa langsung dilakukan tentu hasilnya ini bisa lebih baik. Ada beberapa Pantarlih yang tidak melakukan ketemu dengan warga. Harusnya perintah KPU itukan door to door. Bisa jadi dugaannya mereka sudah melakukannya di rumahnya sendiri atau di warung l, ditulisin dan tinggal tempel aja, "sebut Ali. 

Disampaikan, meski Bawaslu Deliserdang sudah memiliki Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), tidak semua kegiatan Pantarlih bisa diikuti.

Baca juga: KPU Deliserdang Ungkap Proses Coklit Data Pemilih Secara Manual Capai 73 Persen

Hal ini lantaran jumlah PKD di lapangan dengan Pantarlih kalah jauh.

PKD hanya ada satu orang di setiap desa atau kelurahan, sementara Pantarlih berbasis TPS. 

"Yang kami lakukan paling mengawasi hasil. Kalau cuma stiker ditempel saja nggak terakomodir semua nanti (pemilih), "katanya.

(dra/tribun-medan.com)

 

 

Berita Terkini