"Seperti masih ada Pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, anggota TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya masih di jumpai dalam DPS tersebut," sebutnya.
Untuk informasi, berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023.
Baca juga: Ketua KPU Medan Cerita Kendala Petugas di Lapangan hingga Ada Pantarlih yang Digigit Anjing
Selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 24 April - 12 Mei.
Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei - 21 Juni 2023, dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.
(cr5/tribun-medan.com)