Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat banyak masalah dalam proses tender dan pengerjaan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe tidak menampik adanya temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan pada proyek jalan di Kabupaten Asahan tersebut.
Baca juga: Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan
Saat ini, kata Haris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah meminta kepada seluruh pihak pengembang untuk mengembalikan uang, lantaran pengerjaan diakali.
"Ada sebagian sudah memulangkan, namun lebih detail bisa langsung tanya ke PPK," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/4/2023).
Haris tidak mengetahui, kenapa pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Asahan selalu menjadi temuan.
Untuk saat ini, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan dalam temuan ini.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa
"Yang menagih kan PPK, kalau berapa yang sudah di kembalikan kurang tau secara detail kurang tau," jelasnya.
Bilamana perusahaan tidak membayar, Pemkab Asahan akan menempuh jalur hukum.
"Tapi kita akan terus tagih kepada rekanan," jelasnya.
Diduga pekerjaan ini dikerjakan oleh orang-orang dekat kepala daerah dan orang-orang dekat pejabat dinas PUTR Kabupaten Asahan.(tribun-medan.com)