"Kompol P (Petrus) dan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat, dipatsus sejak 8 Juni 2023. Di patsus 30 hari ke depan," kata Nandang saat diwawancarai wartawan, Jumat (9/6/2023).
Kompol Petrus diduga melanggar kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara tujuh anggota Brimob yang lainnya diduga terlibat dugaan setor menyetor seperti yang disebutkan oleh Bripka Andry Darma Irawan.
Nandang menerangkan, tindakan tegas itu dilakukan atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.
"Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," kata Nandang.
Baca juga: SOSOK Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol Ronny Lumban Gaol Jadi Sorotan Imbas Curhatan Bripka Andry
Viral di media sosial
Sebelumnya, viral di media sosial curhatan Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang bermarkas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (5/6/2023).
Andry mengaku dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru pada hari Jumat, 3 Maret 2023.
Sprint Mutasi keluar dan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 saya sudah penghadapan ke tempat baru.
Andry mengaku dimutasi, alasannya karena terlalu lama di Batalyon B Pelopor Rohil, terlalu nyaman dan tidak ada kontribusi kepada satuan.
Namun, Andry tak terima disebut tidak ada kontribusi.
Dia justru mengaku sudah melakukan semua perintah komandannya, Kompol Petrus H Simamora.
Bahkan, Andry disuruh mencarikan uang dari luar untuk disetor, dan sudah sekitar Rp 650 juta yang disetorkannya.
Sebelum dimutasi, dia sempat diminta oleh Kompol Petrus mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan. Namun, dia hanya dapat menyetorkan uang Rp 10 juta.
Menanggapi ini, Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan saat diwawancarai wartawan mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait setoran yang dari Bripka Andry kepada komandannya, Kompol Petrus.