Pungli

Warga Keluhkan Pungli di Gedung BPPRD UPT Samsat Medan Selatan, Begini Modus Pelaku agar Diberi Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas diduga security gedung yang meminta uang parkir kepada wajib pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Enggak bang. Seikhlasnya saja."ucapnya.

Akan tetapi, pria ini bukan bekerja sendirian. Ada temannya yang sama-sama menggunakan pakaian serba hitam mengutip parkir.

Jika diperkirakan, ada sekitar 200 sepeda motor datang dan pergi ke gedung Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan ini dalam sehari. Itupun baru sepeda motor, belum mobil.

Jika dihitung, Rp 2.000 dikalikan 200 orang maka uang yang didapat sebesar Rp 400 ribu.

Kemudian Rp 400.000 tadi dikalikan 26 hari, Senin hingga Sabtu. Maka uang yang didapat dari pungutan liar di parkiran gedung milik pemerintah ini bisa mencapai Rp 10,4 juta.

Kembali lagi, itu baru dari sepeda motor. Belum mobil pribadi.

Kemudian, Tribun Medan sempat menanyakan ke beberapa wajib pajak yang ada di lokasi.

Salah satu wajib pajak mobil, RD, menyebutkan membayar Rp 10 ribu untuk petugas pengecekan nomor rangka dan mesin.

Sama halnya dengan biaya parkir. Jika setiap wajib pajak memberi kutipan liar yang diminta paling sedikit Rp 5.000 - Rp 10.000, dihitung ada puluhan atau ratusan kendaraan perhari, maka jumlahnya bukan sedikit.

"Aku ngasih Rp 10 ribu. Karena katanya seikhlasnya. Itupun gak tau kok diminta lagi,"ucapnya.

Kemudian, untuk mengecek biaya fotocopy kertas perlembar jika timbal balik, maka fotocopy yang tak jauh dari lokasi mengenakan tarif Rp 1.000 perlembar.

Seingat SF, yang difotocopy cuma selembar KTP.

Kemudian, toko alat tulis lain menjual harga plastik pelindung KTP seharga Rp 2.500 dan pelindung STNK sebesar Rp 3.000.

Kemudian, harga kertas serupa map yang memang jika dibeli di luar seharga Rp 3.000.

Artinya, ada dugaan biaya fotocopy dan perlengkapan disini jauh lebih mahal dan merugikan masyarakat.

Sekali lagi, soal fotocopy ini memang dianggap masyarakat mempermudah.

Namun yang disayangkan SF ialah mereka terkesan memaksa warga untuk membeli dua plastik KTP dan STNK, yang sebelumnya terpasang dan dianggap masih layak digunakan.

Kesan pemaksaan ini karena tanpa ditanya dan langsung menagih.

Terkait hal ini, Tribun Medan sudah berupaya mengkonfirmasi ke Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Namun dia belum menjawab pertanyaan seputar pungli pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan ini.

(Cr25/tribun-medan.com)

Berita Terkini