Namun demikian, dia menyebut, Pemkab Langkat tidak dapat mengeluarkan izin diskotik.
"Saya tiap hari berkomunikasi sama pak sekda, izinnya bukan diskotik, izin cafe," kata dia.
Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya ini menyebut, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan praktik penjualan atau transaksi narkotika di seputaran THM tersebut. Berembus kabar bahwa narkotika jenis pil ekstasi di OKG dijual seharga Rp 280 ribu.
"Kalau ada pelanggaran, tetap kita tindak. Karena kita selalu berkoordinasi juga dengan muspika setempat," ujar Bangko.
Pantauan wartawan, lokasi THM tersebut dikelilingi perkebunan sawit. Bangunannya tampak luas berwarna emas.
Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya masuk sebesar Rp 30 ribu. Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.
Di sekitar lokasi THM, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu. Artinya, pengunjung diduga dapat mengisap sabu sebelum masuk ke THM OKG.
(cr23/tribun-medan.com)