Galian C Ilegal

Galian C Ilegal di Langkat Meresahkan, DPRD Hingga LBH Minta APH Segera Bertindak

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galian C ilegal beroperasi ugal-ugalan di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023).

"Dampaknya akan berpotensi terhadap kerugian yang diderita masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan ‘warning’ bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas tambang ilegalnya," ujar Ali. 

Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek tol Binjai - Langsa, Sunardi mengaku sudah meminta PT Anugerah Putra Prima Perkasa (AP3) untuk menghentikan pasokan galian C ilegal untuk proyek tol Binjai Langsa.

Hal itu disampaikan PT HKI usai mengetahui adanya informasi, bahwa material yang dipasok PT AP3 merupakan hasil kerukan dari galian C ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langka.

Menurut informasi, PT AP3 ini ada pada koordinat 3.89330 LU, 98.341117 BT.

Jika dilihat pada peta Geoportal ESDM, quarry penambangan tersebut tak memiliki izin untuk menambang. 

Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik.

Baca juga: Galian C Ilegal di Batang Serangan Beroperasi Ugal-ugalan Tidak Ditindak Penegak Hukum

"Kami akan bersurat agar PT Anugrah Putra Prima Perkasa (AP3) menghentikan kegiatannya, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan," ucap Sunardi, Selasa (1/8/2023). 

Sementara itu, Humas PT HKI proyek tol Binjai - Langsa, Candra menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi PT AP3 untuk tidak menyuplai material ke proyek tol. 

"Hari ini sudah kita stop penerimaan barang dari AP3," ujar Candra.

Baca juga: Galian C Ilegal Masih Beroperasi Usai Kirim Surat Penutupan, Satpol PP Sergai Dinilai Masuk Angin

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution menambahkan, koordinat aktivitas galian tersebut, masih dalam proses mengajukan persetujuan dokumen.

"Izin atas nama PT Anugerah Putra Prima Perkasa dan dua lokasi lainnya, terdaftar pada serah terima izin dari pusat. Termasuk dari 98 izin yang diusulkan dari Sumut. Itu masih pada tahap IUP eksorasi. Belum boleh itu melakukan penambangan," ujar Faisal.

Saat ini Faisal menegaskan, seharusnya pengelola masih mengajukan persetujuan dokumen lingkungan hidup di Dinas LHK Sumut. 

Selain itu, pihak PT AP3 saat ini juga masih pada tahap mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga: LIPSUS, Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Langkat Hingga Memutus Jalan ke Objek Wisata Tangkahan

"Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen-dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," ucap Faisal.

"Setelah berkordinasi dengan UPT PP ESDM, lokasi panambangan PT AP3 sesuai dengan cek koordinat, tidak berada dalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, dapat dipastikan aktivitas dan material dari galian tersebut adalah ilegal," sambungnya. 

Halaman
123

Berita Terkini