TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada yang ditanggapi oleh masyarakat.
"Tidak ada masyarakat datang untuk menanggapi DCS yang kami umumkan," ujar Komisioner KPU Binjai, Risno Fiardi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Hingga Batas Waktu, Masyarakat tak Ada yang Tanggapi DCS DPRD dan DPD
Diketahui, KPU Binjai membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi bacaleg yang sudah diumumkan melalui DCS pada sejak Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023).
Namun begitu, kata Risno, tidak ada masyarakat memberi tanggapannya terkait pengumuman DCS tersebut.
Tanggapan masyarakat yang dilakukan KPU Binjai dapat disampaikan secara tertulis yang disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
"Tahapan selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil tanggapan masyarakat," ujar Risno.
Namun KPU Binjai tidak ada menerima tanggapan masyarakat.
Baca juga: KPU Deliserdang Catat Hingga Kini Sudah Ada Tiga Tanggapan Masyarakat Usai Umumkan DCS ke Publik
"Kalau ada tanggapan masyarakat setelah rekapitulasi, dilakukan pergantian calon berdasarkan hasil tanggapan masyarakat. Lalu kemudian masuk ke tahapan pencermatan DCT," ucap Risno.
Disoal berapa jumlah bacaleg yang diumumkan melalui DCS KPU Binjai, Risno menjawab, ada ratusan orang.
"Jumlah bacaleg yang diumumkan dalam DCS KPU Binjai sebanyak 442 orang," tutup Risno.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter