TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah.
Dalam sidang itu Johan Alamsyah dilaporkan karena masih berstatus dosen PNS yang mengajar di UIN Sahada Padangsidimpuan.
Baca juga: Bawaslu Sumut Petakan 4 Kabupaten/Kota Ini Rawan Konflik Sosial saat Pemilu 2024
Pada sidang perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9/2023), Johan membantah tuduhan tersebut.
Ia mengatakan, sudah tak lagi mengajar sebagai dosen sejak bertugas sebagai anggota Bawaslu Sumut.
"Teradu awalnya adalah PNS di STAIN Padang Sidempuan yang kemudian berganti status menjadi I IUN Sahada dan pada 2018 melamar Bawaslu. Kemudian teradu meminta kepada rektor dan keluarkan surat rekomendasi nomor 1011 tahun 2018 yang mengizinkan teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut. Dan surat ini sudah disampaikan kepada tim seleksi dan dinyatakan berkas lengkap," kata Johan.
Katanya, berkas itu pun sudah diterbitkan dalam web Bawaslu Sumut dan telah dinyatakan lengkap.
Saat mengikuti fit and proper test Johan juga meminta kepada rektor untuk nmenerbitkan surat izin menjadi anggota Bawaslu.
Surat itu juga diterbitkan dengan nomor 1579 pada 6 Juli 2018 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.
"Dan sejak dilantik sampai sejak hari ini bekerja di Bawaslu Sumut dan tidak pernah lagi bekerja sebagai dosen. Terkait hal ini bisa dicek web PPDIKTI Kemendikbud bahwa nama teradu lagi melaksanakan lagi sebagai dosen karena diberhentikan sementara waktu," lanjut Johan.
Johan mengatakan, dirinya sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar sejak 2019. Mengenai gaji yang dia terima sebagai dosen Johan membantah.
Kata dia, sebelum surat pemberhentian keluar, gaji sebagai dosen masih dikirim melalui rekening. Namun gaji tersebut sudah dikembalikan kepada negara.
"Seluruh gaji yang saat itu diterima memang pada saat itu sengaja di saving untuk dikembalikan dan penghentian gaji dilakukan setelah terbitnya pemberhentian dan sudah dikembalikan kepda negara dan bukti itu sudah disampaikan dengan bukti T13, sehingga tidak ada sangkut paut teradu dalam kasus ini," kata dia.
"Terkait dengan adanya penyerahan SK pemberhentian sudah disampaikan kepada staf sejak 2020 dan sudah disampaikan kepada Bawaslu RI," tuturnya.
Dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Sumut itu diadukan Nazaruddin yang saat sidang DKPP hadir bersama tim kuasa hukumnya yakni M Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
Dalam aduannya, Nazaruddin menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Johan Alamsyah yang saat itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun turut mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu.