"Diduga taradu telah melanggar kode etik dengan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023," kata Nazaruddin dalam sidang.
Baca juga: Bawaslu Belum Terima Laporan Video Wali Kota Bobby Nasution Kampanye Pilih Ganjar
Kata dia, teradu juga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti sebagai PNS ketika menjabat anggota Bawaslu.
Sehingga kata dia, teradu turut mendapatkan gaji dari PNS dan anggota Bawaslu Sumut.
"Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat," kata Nazaruddin.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter