Menurut Bobby, Kahiyang tidak pernah mendengar atau Gibran bercerita tentang pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden.
"Enggak sempat cerita dengan mas Gibran tentang itu," ucap Bobby.
Ditanya soal arah angin politik dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaersang akan mendukung Prabowo dalam Pilpres kali ini, Bobby pun mengaku akan melakukan hal yang sama.
"Ya udah sama (arah politik Gibran dan Kaesang mendukung Prabowo)," jelasnya.
Ditegaskannya, terkait putusan MK itu, pihaknya menanggapi dengan positif.
"Ya kami pasti memandang ya pertama dari sini akan banyak nanti anak muda yang bisa ikut kontestasi kepala daerah," sebutnya.
Ia berharap, aturan yang dibuat MK tentang batasan usia pada pemilu 2024 bisa membuat anak-anak muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mudah-mudahan 2024 mendatang banyak pemilihan kepala daerah yang bisa diikuti anak anak muda," ucapnya.
Sebab, menurutnya, kepala daerah bisa dijadikan sebagai batu loncatan agar bisa memimpin di tingkat nasional.
"Mudah mudahan kita ambil hikmahnya Akan banyak anak anak muda yang bisa ikut pemilihan kepala daerah," pungkasnya.
PKB Sumut Heran Putusan MK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi perihal batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diputuskan pada Senin semalam.
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Safri mengaku heran terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Target Menangkan Pasangan AMIN Satu Putaran, Tiga Parpol di Deliserdang akan Gelar Konsolidasi
Pasalnya MK menolak gugatan masa usia Capres, namun mengabulkan persyaratan lainnya dengan frasa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Herannya saya ada 2 Keputusan MK yang bertolak belakang yang satu menolak batas usia sesuai gugatan PSI tentang batas usia capres dan cawapres, berdasarkan perkara nomor 29/PUU - XXI/2023. Tapi sebaliknya mengabulkan gugatan perkara no 90/PUU. XXI/ 2023 tertanggal 16 Oktober dikarenakan berpelamanan sebagai Kepala Daerah," kata Syaiful kepada Tribun Medan, Selasa (17/10/2023).