Menurut Syaiful berdasarkan tugas pokok dan fungsi MK menurut UU MK NO 8 TAHUN 2011 sebagai perubahan UU NO 24 TAHUN 2003 adalah uji materi terhadap Undang undang yang ada sesuai permohonan Seorang atau mewakili kelembagaan.
Mestinya kata dia, putusan MK searah dan tak saling bertolak belakang.
"Karena keputusan MK selama ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi, karena kewenangannya," kata dia.
Terkait isu putusan MK untuk memuluskan langkah putra Joko Widodo sebagai Cawapres Prabowo Subianto menurut Syaiful hal itu mesti ditanyakan kembali kepada Gibran.
Menurutnya, jika hal itu benar Gibran tentu harus meminta izin baik selaku anak atau pun pejabat daerah kepada Presiden.
"Karena diketahui Gibran saat ini sebagai Wali Kota Solo, maka jawaban nya apakah benar Gibran bersedia sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo, dan jika Gibran setuju, maka sebagai kepalda daerah harus meminta ijin secara tertulis kepada presiden dan presiden secara administrasi negara maka memberi jawaban setuju atau tidak juga secara tertulis," kata dia.
Lanjut Syaiful, PKB pada prinsipnya tidak ingin mencampuri hal itu lebih jauh.
Baca juga: RESPONS Presiden Jokowi Nama Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Bakal Lawan Ganjar dan Anies?
Namun dia meminta agar masyarakat menilai putusan tersebut.
"Prinsipnya PKB menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang, dan PKB tidak ikut serta dalam polemik ini. Tapi lebih cendrung kepada ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres serta menjelang Pemilu 2024," tutup mantan PJ Batubara itu.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter