Pemilu 2024

KPU Sumut Akan Rekrut 321 Ribu Anggota KPPS, Ini Tugas-tugasnya

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(cr17/tribun-medan.com)

Berita Terkini