TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai NasDem tiba tiba memecat Aulia Agsa dan menggantikannya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Aulia Agsa adalah Caleg NasDem terpilih berdasarkan Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Sumut 1.
Dua bulan menjelang pelantikan anggota DPRD Sumut 17 September 2024, NasDem memecat Aulia Agsa dan menggantikannya dengan Mustafa Kemal Adam.
Aulia merasa keputusan NasDem tak berdasar. Dia kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada Jumat (6/9/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa.
Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024.
Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.
Lalu bagaimana proses pemecatan Aulia Agsa dari NasDem dan langkah yang dia lakukan saat ini?
Berikut adalah wawancara Aulia Agsa dengan Pimpinan Redaksi Tribun Medan, Iin Sholihin.
Iin Sholihin: Kemarin berlaga di Pileg dengan Nasdem, belakang dipecat, gimana ceritanya?
Aulia Agsa: Ceritanya, setelah terpilih ditetapkan oleh KPU di akhir bulan Mei 2024. Alhamdulillah sudah ditetapkan, Nah sebagai calon terpilih dari partai Nasdem kemudian ikut kontestasi Pileg untuk Dapil Sumut 1 atau Medan A.
Sumut 1 Medan A ini dari Belawan, Marelan, Labuan, Deli, Timur, Perjuangan , tembung, area, amplas, kota Denai ada 11 Kecamatan.